Sedang cari ulasan tentang pengertian civil law system? Kalau benar, kamu sudah ada di tempat yang tepat.
By the way, kami sudah mempunyai 2 cara menyelesaikan mengenai pengertian civil law system. Tak perlu basa basi, langsung saja pelajari cara mengerjakannya selengkapnya di bawah:
Pengertian Civil Law System
Jawaban: #1: civil law(hukum sipil) adalah sistem hukum yang berkembang di dataran EropaJawaban: #2: Negara-negara di dunia mengenal dua sistem hukum yang dominan, yaitu pertama civil law system yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental seperti Belanda, Jerman, Perancis, Italia dll. Kedua common law system dianut oleh negara-negara Anglo Saxon, seperti Inggris, Amerika. Malaysia, India, Australia dll. Civil law system lebih menitik beratkan kepada penegakan hukum/rechtstastaat, sementara common law menitik beratkan kepada keadilan hukum/ the rule of law.
Kalau sobat masih ada peer lainnya, silahkan cari juga jawabannya disini.
Silahkan di-bookmark dan bagikan ke teman-teman lainnya ya ...
Post a Comment