Apa Aja Yang Termasuk Ke Dalam Objek Pajak Final Dan Tidak Final termasuk salah satu pertanyaan yang banyak dicari dan dapat kamu baca jawabannya disini.
Kami telah menyusun 1 cara mengerjakan dari apa aja yang termasuk ke dalam objek pajak final dan tidak final. Silakan baca kunci jawabannya selanjutnya di bawah:
Apa Aja Yang Termasuk Ke Dalam Objek Pajak Final Dan Tidak Final
Jawaban: #1: Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu di mana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakuan khusus ini adalah demi kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan, serta pemerataan dalam pengenaan pajaknya agar tidak menambah beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.Buku ini berisikan penjelasan secara komperehensif atas 23 jenis penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (2d), pasal 19, pasal 21 dan pasal 22 Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut diantaranya adalah: Penghasilan dari Hadiah Undian, Bunga Deposito dan Tabungan, Penghasilan Hak atas Tanah dan Bangunan, Penjualan Saham di Bursa Efek, Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, Usaha Jasa Konstruksi, Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus, Selisih Lebih dari Revaluasi Aktiva Tetap, serta jenis-jenis penghasilan lainnya
Sedangkan PPh non final adalah penghasilan yang dikenakan atas obyek lainnya dimana seluruh penghasilan, selain yang telah dikenakan PPh Final, diakumulasikan selama satu tahun pajak dan dihitung pajak penghasilannya secara berlapis sesuai pasal 17 UU PPh No. 36/2008.Source:UU PPh No. 36/2008.
Jadikan yang TERBAIK yaa
Silahkan di-bookmark dan bagikan ke teman-teman lainnya ya ...
Post a Comment